Politika Research and Consulting
“Commitment to Excellence. Elevating the Democracy”
Oleh: Muhammad Aqshadigrama
Pasca jatuhnya rezim orde baru, sistem politik Indonesia sangat berubah drastis. Pemerintahan yang sebelumnya bercorak sentralistik, kini menjadi desentralistik. Pemerintahan daerah diberikan hak otonomi untuk mengendalikan pemerintahannya sendiri. Pola hubungan yang terbangun antara pemerintah pusat dan daerah tidak lagi bersifat top-down, melainkan bottom-up, serta konsultatif. Pelimpahan wewenang kepada daerah-daerah ini merupakan wujud dari salah satu tuntutan amanat agenda reformasi 1998.
Namun, setelah lebih dari 25 tahun bergulirnya reformasi, terdapat dua tuntutan besar yang belum terpenuhi, yaitu praktik korupsi dan politik dinasti. Sebenarnya kedua masalah ini saling berkaitan erat antara satu sama lain. Desentralisasi membuka lebar ruang praktik-praktik tersebut menjadi lebih terorganisir. Tingkat destruktifnya jauh lebih berbahaya, sebab korupsi dan politik dinasti saat ini tidak hanya lagi terjadi di tingkat pusat, melainkan merambah luas ke banyak daerah.
Pada 2024, Transparency International merilis data corruption perception index (CPI) yang menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-99 dari 180 negara dengan skor CPI 37. Dengan ketentuan, semakin tinggi nilai yang didapatkan, maka semakin transparan pengelolaan keuangan negara tersebut dari potensi tindakan korupsi. Artinya dengan skor tersebut Indonesia masih dipersepsikan punya tingkat korupsi tinggi, jauh dari kategori “bersih” dan berada di bawah rata-rata persepsi dunia. Nilai yang sangat rendah dikalangan Asia, bahkan lebih buruk dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Timor-Leste.
Berikutnya, mengacu pada catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2024 sampai Mei 2025 telah terdapat 201 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, mulai dari level wali kota/bupati sampai gubernur. Peluang meningkatnya praktek korupsi di daerah juga diimbangi dengan geliat politik dinasti yang semakin membunuh nalar berdemokrasi. Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, sekitar 605 kandidat terindikasi memiliki latar belakang politik dinasti.
Politik Dinasti dan Korupsi
Temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 70 kasus korupsi muncul dari 54 dinasti politik di berbagai daerah. Setidaknya terdapat empat alasa mengapa potensi korupsi di daerah bisa terjadi tinggi. Pertama, desentralisasi fiskal. Sejak otonomi daerah (1999), dana transfer pusat ke daerah sangat besar, terlebih sejak kebijakan dana desa era pemerintahan Jokowi. Namun, anggaran ini tidak diiringi dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Permasalahannya bisa terjadi akibat kapasitas pengelolaan dan pengawasan lokal belum seimbang (sumber daya manusia akuntansi, sistem pelaporan, audit independen, civil society lemah), sehingga mudah untuk menimbulkan peluang penyalahgunaan, penggelembungan proyek, dan mark-up pengadaan muncul.
Kedua, biaya politik lokal tinggi dan mahal, (kampanye, “mahar” partai, logistik, mobilisasi). Para aktor politik yang mengeluarkan biaya tersebut, seringkali mencari “balik modal” lewat rente dan suap (proyek fiktif, mark-up pengadaan, atau pungutan informal). Biaya politik juga mendorong jalur pendanaan tak resmi (donatur besar, swasta) yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Ketiga, kolusi legislatif-eksekutif di daerah. Maraknya praktik “jual beli anggaran” dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melibatkan tawar-menawar antara eksekutif (bupati/walikota) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Legislator meminta komisi atau fee sebagai syarat menyetujui usulan anggaran, atau mengarahkan proyek/pokir ke pihak tertentu yang memberi imbalan. Praktik lain adalah alih fungsi anggaran lewat hibah/mitra yayasan yang terafiliasi. Ini merusak proses perencanaan (bypassing prioritas publik) dan membuka peluang korupsi.
Terakhir, penerbitan izin sumber daya alam (SDA) dan usaha. Potensi korupsi ini, banyak terjadi pada daerah-daerah yang kaya SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan yang rawan memicu perizinan berbasis suap. Ketika proses izin tidak transparan dan pengawasan lemah, pelaku usaha dapat menawarkan suap untuk mempercepat atau “mengamankan” izin; pejabat lokal/vertikal dapat “menjajakan” akses peraturan, atau melakukan alih fungsi izin yang memberi keuntungan besar. Korupsi SDA juga sering melibatkan aktor besar dan jaringan yang menjangkau tingkat daerah sampai pusat.
Dengan begitu, dengan adanya dinasti politik, sirkulasi materi tidak akan melebar jauh, sumber daya hanya akan berputar dalam satu kepentingan kelompok keluarga atau segelintir oligarki tertentu, bukan berorientasi pada kebaikan dan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia ada tiga pola atau model dinasti politik yang terjadi untuk mengamankan kekuasan politik dan ekonominya.
Pertama, model dinasti politik regenerasi yang modelnya seperti “arisan keluarga.” Yaitu, satu keluarga memimpin satu daerah tanpa ada jeda. Kedua, adalah dinasti politik lintas kamar dengan cabang kekuasaan. Kondisi ini menggambarkan adanya hubungan keluarga yang memegang beberapa posisi strategis di pemerintahan daerah, seperti DPRD dan menjabat posisi kepala dinas. Praktik ini dapat mengakibatkan tidak adanya proses check and balances antar lembaga negara. Ketiga, model lintas daerah/hirarki dimana satu keluarga memegang jabatan penting di berbagai daerah yang berbeda atau menduduki jabatan penting di pemerintahan pusat.
Tantangan Kedepan
Setidaknya ada tiga strategi yang dapat ditempuh untuk mencegah maraknya korupsi dan politik dinasti. Pertama, reaktualisasi negara-kesejahteraan. Demokratisasi di daerah merupakan bentuk usaha untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, para pemimpin yang telah diikat dengan kontrak sosial dan konstitusi harus menjalankan peran sebagaimana mestinya. Pemimpin harus bisa menciptakan ruang-ruang integritas guna memproteksi nepotisme berlanjut dan semakin berkembang.
Kedua, revitalisasi republikanisme. Penting sekali untuk kembali menegakkkan nilai-nilai republikanisme yang didasarkan pada tegaknya rule of law. Politik dinasti adalah persengkongkolan dan praktek korupsi (dalam bentuk penyalahgunaan wewenang) untuk kemaslahatan kelompok kecil segelitir orang, bukan rakyat secara lebih luas. Jelas ini adalah penodaan akan agenda reformasi yang menghendaki pemerintahan yang bersih.
Ketiga, rekontestasi demokrasi sebagai daulat rakyat. Sejak awal kehidupan politik di Indonesia, Hatta menyadari bahwa dalam “daulat ra’jat” yang dibayangkannya mungkin tidak akan pernah mencapai titik akhir pemenuhannya dalam demokrasi yang terbatas. Itulah mengapa publik selalu diingatkan bahwa konsep demokrasi dan otonomi daerah sebagai anaknya itu secara esensial bisa dikontestasikan secara baik. Bahkan lebih jauh lagi, kita harus sadar bahwa –meminjam kalimat Tan Malaka– “yang utama bukanlah bentuk (reformasi), melainkan isi (kesejahteraan rakyat).” Karena, sejatinya kesejahteraan-lah yang diharapkan dari hadirnya gerakan reformasi ini.
Otonomi daerah yang digadang-gadang sebagai bentuk kedaulatan bagi otoritas daerah untuk mengelola, melakukan aktivitasnya agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Nyatanya semakin hari, justru tidak menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakatnya sendiri. Malah semakin mengeksistensikan massifnya korupsi yang dilakukan oleh raja-raja kecil yang ada di daerah. Politik dinasti sebagai aktualisasi dari nepotisme akan tetap membuat Indonesia berada dalam kubangan korupsi kolusi nepotisme sampai kapanpun, jika tidak segera ditebas sampai ke akar-akarnya.
Sudah saatnya dibutuhkan keberanian untuk menegakan hukum yang kuat dalam mengelola pemerintahan. Jangan sampai reformasi jilid 2 terjadi, akibat arogansi dan korupsi elite. Maka, sudah sepatutnya pemerintah daerah, dengan kedaulatan otonomi di daerah yang dipimpinnya semua dilakukan untuk agenda kesejahteraan masyarakat dan Indonesia yang lebih baik. Setiap potensi tindakan korupsi dan politik dinasti, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, sampai membesar dan mengakar kuat.
Politika Research & Consulting "Elevating The Democracy"